. Latar Belakang
Seiring
perkembangan dan kompleksnya manajemen berbasis sekolah/madrasah yang akan
selalu mengalami perubahan dan padatnya kegiatan kepemimpinan di sekolah, maka
semakin banyak pula masalah-masalah yang perlu penanganan, dan melibatkan warga
sekolah, baik guru, orang tua, karyawan, siswa mapun pemerintah
setempat sama-sama menyadari perlunya terobosan-terobosan yang
positif agar mampu meningkatkan nilai jual sekolah/madrasah, meningkatnya
kepercayaan masyarakat dan semakin kondusifnya kegiatan belajar mengajar
sehingga akan menghasilkan lulusan yang baik dan bisa menempati
perguruan-perguruan ternama seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Keterlibatan
seluruh anggota masyarakat, karyawan dan semua Civitas keluarga besar MAN 1
Bitung serta masyarakat yang peduli akan pendidikan, serta saling mengisi
diantara kelebihan dan kekurangan yang ada akan menjadikan kegiatan proses
belajar mengajar akan berlangsung dengan baik dan efektif, masyarakat merasa
memiliki dan merasakan manfaat dengan adanya sekolah yang berada
dilingkungannya.
Dalam
hal ini wakil kepala sekolah/madrasah sebagai perantara hubungan dengan
masyarakat tidak mungkin dapat bekerja sendiri tanpa ada kerja sama dengan
berbagai pihak, Humas menjadi unsur penyambung komunikasi dengan berbagai pihak
dan berbagai kegiatan informas-infirmasi yang berhubungan dengan kinerja guru,
pembuatan perangkat guru, dengan orang tua siswa, dengan dinas
instansi dan berbagai permasalahan yang dengan tepat bersama kepala
sekolah dan unsure pimpinan yang lain saling bekerja sama dalam menjalankan
kepemimpinan disekolah.
Bagaimanapun
juga sekolah tidak bisa terlepas dari lingkungan masyarakat dimana sekolah
tersebut berada, hubungan harus tetap dibina dengan baik, kultur dan budaya
masyarakat tidak boleh bersinggungan. Bantuan dan silaturahmi dengan warga
setempat, harus terus dibina, sumbangan dan santunan bagi masyarakat sekitar
yang kurang mampu, adanya musibah, kematian dan kegiatan-kegiatan sosial
lainnya terus dibina sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
Kerja
sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, RT, RW, Kepala Desa sangat diperlukan dan
ditingkatkan lagi karena dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian makan
akan terciptanya kondisi yang tertib, keamanan terjaga dan situasi selalu kondusif
karena masyarakat merasa ikut memiliki dan peduli dengan keberadaan
sekolah/madrasah tersebut.
B. Dasar Hukum
1. UU Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP Republik Indonesia
19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3. UU Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. PP Republik Indonesia
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP Republik Indonesia
No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang;
6. PP Republik Indonesia
No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005;
7. Permendiknas Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006;
8. Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Permendiknas Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah;
12. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum;
13. Model Pengembangan KTSP SMA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
14. Surat Edaran Mendikbud No.
156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember Tahun 2013 Perihal Implementasi
Kurikulum 2013
15. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ;
16. Permendibud Nomor 62 Tahun 2014
tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
17. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah ;
18. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014
tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah Atas ;
19. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru TIK Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Infromasi
Dalam Implementasi Kurikulum 2013 ;
20. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
21. Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menegah ;
22. Model Pengembangan KTSP SMA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
23. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Tenaga Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
25. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
29. KMA No 183 tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
30. KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
C. Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Maksud
disusunnya program kerja Wakil Kepala Madrasah urusan Hubungan Masyarakat adalah
mampu dalam menjembatani keterlibatan seluruh anggota masyarakat sekolah, guru,
karyawan, siswa, orang tua, lingkungan, perguruan tinggi dan lembaga pemerintah
dan swasta untuk ikut peduli dalam mengoptimalkan kemampuan dan kerja sama
sesuai dengan kemampuannya masing-masing, dan membntu kepala sekolah dalam
kegiatan pengelolaan sekolah.
2. Tujuan
Adapun
tujuan dari program kerja Wakil Kepala Madrasah urusan hubungan masyarakat
adalah
a) Meningkatkan kerja
sama antar warga sekolah.
b) Meningkatkan kerja sama
antara sekolah dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat merasa memiliki
dan tnggung jawab keberadaan sekolah.
c) Meningkatkan
kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, komite sekolah sehingga bersama-sama
berperan aktif dengan maju mundurnya sekolah.
d) Menjalin kerjasama dengan
alumni
e) Menjaga keharmonisan
hubungan dengan masyarakat sekitar sehingga keamanan sekolah dapat terpelihara
dengan baik.
f) Meningkatkan
dan menumbuh kembangkan jiwa persaudaraan, kebangsaan dan persatuan
g) Bersama dengan BP/BK
Menjalin hubungan dengan perguruan-perguruan tinggi untuk meningkatkan wawasan
peserta didik.
D. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari program ini
adalah terjalinnya hubungan baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat
umum, lingkungan, komite, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat, alumni dan
mendia massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan terjalin rapi
serta saling pengertian pada tahun pelajaran 2021/2022.
Ruang Lingkup bidang garapan Humas di madrasah
ini adalah dapat dikelompokkan dalam beberapa bidang yang meliputi:
a) Koordinasi dengan Kepala sekolah
dan unsur pimpinan lain.
b) Kerjasama dengan BP/BK dalam
menangani masalah kemampuan, minat dan kekeluargaan.
c) Kerjasama dengan warga madrasah
d) Kerjasama dengan tokoh masyarakat
e) Kerja sama dengan aparat
pemerintahan desa
f) Menjalin silaturahmi antar
Alumni
g) Kerjasama dengan perguruan tinggi
tentang kemajuan pendidikan
h) Mengembangkan
persaudaraan dengan lingkungan yang harmonis.
i) Menjalin kerjasama dengan
Kantin madrasah, pengurus OSIM tentang kebersihan lingkungan.
j) Koordinasi Kontinue dengan
semua unsur pimpinan dan Tenaga Administrasi madrasah
k) Menerima tamu umum yang berkaitan
dengan tugas kehumasan.
l) Penyampaian informasi
kaitan dengan Sertifikasi, Absensi guru, Libur madrasah
m)informasi-informasi lain yang ada kaitannya
dengan guru dan persekolahan.
n) Menuliskan berbagai informasi
dipapan pengumuman guru kaitannya dengan rapat dinas, rapat awal
tahun, rapat kelulusan, rapat akhir tahun dan kenaikan kelas.
o) Mempersiapkan agenda rapat, dan
menyampaikan guru yang tidak hadir pada saat belajar kepada guru piket.
p) Mempersiapkan pertemuan-pertemuan
dengan pengurus komite, jika ada hal yang perlu dibicarakan.
q) Home visit bersama
BP/BK, Wali Kelas, jika ada siswa yang sakit, atau siswa yang jarang masuk
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar