1. Maksud
Penyusunan
Program Kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana sebagai pedoman
kerja wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya selama tahun pelajaran 2021/2022.
2. Tujuan
Untuk
mengetahui rencana dan program kerja yang akan di laksanakan sehingga dapat
mencapai tujuan yang optimal. Sebagai bahan masukan bagi penyusunan
program dan pertimbangan kepala madrasah dalam menetapkan kebijaksanaan serta
langkah–langkah pengembang-an madrasah selanjutnya. Agar dapat melaksakan
tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas wakil kepala
sekolah urusan sarana dan prasarana.
B. Ruang Lingkup Dan Sasaran
1. Ruang lingkup
Adapun
ruang lingkup rencana dan program kerja tahunan, selama tahun pelajaran 2021 /
2022 Wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana adalah :
§ Program
umum
§ Program
khusus
§ Program
jangka pendek
§ Program
jangka panjang
A. Sasaran
Sasaran
dari program tahunan wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana adalah
untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala madrasah dalam kelancaran
kegiatan proses belajar mengajar di MAN 1 Bitung.
C. Program Umum
1. Membantu
tugas kepala madrasah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-harinya
terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
2. Menyediakan,
mengatur, memelihara sarana dan prasarana madrasah dengan pelak-sanaan kegiatan
madrasah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
3. Mengupayakan
peningkatan kesadaran diri akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara
keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan madrasah
kepada seluruh aparat penyelenggara madrasah (guru,
karyawan, maupun siswa).
4. Mengusahakan pengadaan sarana
dan prasarana yang belum ada serta mengganti memperbaiki sarana dan
prasarana yang rusak.
5. Menyusun
rencana kebutuhan sarana dan prasarana madrasah.
6. Mengkoordinasikan
pendayagunaan sarana dan prasarana madrasah
7. Mengelola
dalam pembiyaan alat-alat pembelajaran
8. Menyusun
laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana madrasah.
D. Program Khusus
Program khusus
ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :
1. Pemeliharaan
kebersihan dan keindahan madrasah serta lingkungan secara teratur dengan
meningkatkan tugas kerja
2. Menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan madrasah seperti
alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.
3. Mencatat
dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana madrasah secara teratur.
4. Pembinaan
tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan
prasarana madrasah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi
di dalam menunjang penyelenggaraan madrasah sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
5. Mengikutsertakan
karyawan serta peserta didik untuk ikut memelihara sarana dan prasarana yang
ada di madrasah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan madrasah
dengan lingkungannya
6. Mengkoordinir
kebersihan seluruh ruangan
7. Mengkoordinir
kebersihan halaman madrasah dan kebersihan taman
E. Program Jangka Pendek
Kebersihan dan keindahan meliputi :
1. Kebersihan
dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di madrasah
2. Kebersihan
dan keindahan taman
3. Penyediaan
dan penambahan sarana dan prasarana meliputi :
· Perlengkapan
· Peralatan
· Perbaikan
meja dan kursi yang rusak secara rutin dan teratur
· Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah dengan pencatatan yang teratur
serta pengecekan setiap tri wulan.
F. Program Jangka
Panjang
o Memperbaiki
jalan masuk/parkir dengan fluur atau memasang paving blok
o Perbaikan
plafon
o Pengembangan
ruang laboratorium biologi, kimia, fisika, IPS, Bahasa dan Keagamaan
o Pembuatan
taman baru pada halaman depan ruang kelas
o Perbaikan
WC/kamar mandi siswa, guru dan pegawai lain
o Bekerjasama
dengan Tim ICT dalam pengadaan dan perbaikan LCD Projector
Tidak ada komentar:
Posting Komentar