Tugas Waka Kesiswaan dan Ketenagaan

 

         


 
I. Latar Belakang

         Kebangkitan dunia pendidikan saat ini harus dimulai dari hal yang terkecil dan                  mungkin terlupakan oleh kita bersama. Salah satu masalah yang terlupakan adalah peran serta atau keaktifan siswa di luar jam belajar (ekstra kurikuler). Sangat boleh jadi semangat belajar siswa ditentukan dari kepuasan mereka dalam menyalurkan bakat dan keinginannya. Faktor-faktor yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan siswa harus dijadikan sebuah tolak ukur untuk menentukan keberhasilan pendidikan.

Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan di bawah Dirjen Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara langsung berhubungan dengan siswa dan dapat mengembangkan minat, bakat, dan keinginan siswa. Prestasi demi prestasi akan terus dicetak oleh siswa jika madrasah memberikan dukungan yang lebih kepada siswa. Tugas utama siswa di madrasah adalah belajar. Kegiatan di luar madrasah tentu bukan suatu batu loncatan ketika siswa tidak mampu lagi belajar. Kegiatan di dalam ekstra kuriuler haruslah menjadi penopang yang sangat kuat terhadap kegiatan belajar di madrasah

 

            II.  Kebijakan Umum

Wakasek kesiswaan bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan uatamanya adalah bagaimana siswa menjadi insan beriman dan bertaqwa, terdidik, dan selalu mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.

Semua kegiatan siswa sudah terakomodir dan difasilitasi oleh madrasah. Berkenaan dengan tugas tersebut, wakasek kesiswaan sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diiikuti oleh siswa, diantaranya :

1)      Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala madrasah dan orang tua siswa

2)      Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.

3)      Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa

4)      Semua kegiatan didanai oleh komite madrasah dan dibantu oleh donatur yang tidak mengikat.

5)      Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan madrasah.

6)      Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.

7)      Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk madrasah maupun untuk yang lainnya.

8)      Semua kegiatan ekstra kurikuler harus dilasanakan di luar jam madrasah kecuali dalam keadaan mendesak dengan izin kepala madrasah.

 

IIILandasan Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan di fasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.

Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di madrasah dan di luar madrasah.

 

IV. Fungsi dan Tugas Waka Kesiswaan dan Ketengaan

1)      Mewakili kepala madrasah apabila kepala madrasah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.

2)      Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan pengesahannya.

3)      Bersama wakasek lainnya merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru.

4)      Bersama wakasek urusan kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala sekolah.

5)      Merencanakan dan melaksanakan Pengenalan Lingkungan madrasah (PLM) siswa kelas X.

6)      Mengorganisir Kegiatan pembinaan OSIM.

7)      Mengorganisir Kegiatan Ekstrakurikuler.

8)      Mengorganisir Kegiatan Upacara Bendera.

9)      Mengorganisir 6K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan).

10)  Bekerjasama dengan Wakasek lainnya dalam mengorganisir Kegiatan pelepasan siswa kelas XII.

11)  Bekerjasama dengan Wakasek Bidang Kurikulum dalam Kegiatan pendaftaran ke perguruan tinggi negeri

12)  Mengatur tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.

13)  Mengatur seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar madrasah

14)  Mengorganisir pelaksanaan karya Praktik Uji Kompetensi Lapangan (PUKL).

15)  Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan BP/BK.

16)  Melakukan seleksi kepada siswa calon Paskibrata tingkat madrasah yang akan diutus pada seleksi Calon Paskibrata Tingkat Kab/Kota.

17)  Membuat dan menyeleksi Calon Guru yang akan di terima di madrasah

18)  Bersama Wakasek Bidang Kurikulum mengkoordinir tugas-tugas guru yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti Diklat Nasional setiap minggu

SELAMAT DATANG DI BLOG MAN 1 BITUNG

Pengunjung

Flag Counter