Tugas-Tugas
Pokok Kepala MAN 1 Bitung
I. Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Madrasah
(RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
5. Membuat perencanaan program
induksi dan madrasah/sekolah rujukan
II. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi
sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan sekolah per semester dan tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan
yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan
layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan
kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender
pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga
kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan
pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan
sekolah;
11. Memberdayakan peran serta
masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi,
sekolah rujukan
III. Supervisi dan Evaluasi
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri
Madrasah (EDM)
3. Melaksanakan evaluasi dan
pengembangan KTSP
4. Mengevaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi
sekolah.
IV. Kepemimpinan Madrasah
Kepala madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
1. Menjabarkan visi ke dalam misi
target mutu;
2. Merumuskan tujuan dan target mutu
yang akan dicapai;
3. Menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan madrasah;
4. Membuat rencana kerja strategis
dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. Bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran madrasah;
6. Melibatkan guru, komite madrasah
dalam pengambilan keputusan penting madrasah.
7. Berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. Menjaga dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. Menciptakan lingkungan
pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. Bertanggung jawab atas
perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. Melaksanakan dan merumuskan
program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan
kinerja madrasah;
12. Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
13. Memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas madrasah;
14. Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
15. Menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. Menjalin kerja sama dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat, dan komite madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. Memberi contoh/teladan/tindakan
yang bertanggung jawab;
18. Mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala madrasah sesuai dengan bidangnya;
19. Merencanakan pelaksanaan Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) di madrasah;
20. Menyiapkan buku pendoman
pelaksanaan program induksi di madrasah dan dokumen terkait seperti KTSP,
silabus, peraturan dan tata tertib madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa,
prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan madrasah;
21. Melakukan analisis kebutuhan guru
pemula;
22. Menunjuk pembimbing dari guru
yang dianggap layak (profesional)
23. Membuat surat keputusan
pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24. Menjadi pembimbing, jika pada
satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria
sebagai pembimbing;
25. Mengajukan pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26. Memantau secara reguler proses
pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. Memantau kinerja guru pembimbing
dalam melakukan pembimbingan;
28. Melakukan observasi kegiatan
mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29. Memberi penilaian kinerja kepada
guru pemula;
30. Menyusun laporan hasil penilaian
kinerja untuk disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama
propinsi cq. Kepala seksi pendidikan Islam dengan mempertimbangkan masukan dan
saran dari pembimbing, pengawas madrasah, dan memberikan salinan laporan
tersebut kepada guru pemula;
31. Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
32. Memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas madrasah;
33. Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
34. Menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang
aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. Menjalin kerja sama dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
36. Memberi contoh/teladan/tindakan
yang bertanggung jawab;
37. Mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala madrasah sesuai dengan bidangnya.
V. Sistem Informasi Sekolah
Kepala madrasah, dalam sistem informasi madrasah perlu:
1. Menciptakan atmosfer akademik
yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang
kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan
rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti
penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan tugas dan
tanggung jawab yang jelas bagi warga madrasah berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama dengan pihak
lain;
4. Didukung oleh penerapan tik dalam
manajemen sekolah;
5. Didukung oleh
kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi lembaga
dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan
pemahaman yang sama sehingga madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. Penguatan manajemen dengan
melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang
perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai
bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi madrasah;
8. Melakukan penguatan kerjasama
dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam
maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. Meminimalkan masalah yang timbul
di madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan
madrasah;
10. Melakukan penguatan input sekolah
dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen
sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK/ICT
yang lebih efektif.
11. Membangun system informasi dan
manajemen pengelolaan madrasah berbasis pemanfaatn ICT bersama Tim ICT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar