I. Latar Belakang
Kebangkitan dunia
pendidikan saat ini harus dimulai dari hal yang terkecil dan mungkin
terlupakan oleh kita bersama. Salah satu masalah yang terlupakan adalah peran
serta atau keaktifan siswa di luar jam belajar (ekstra kurikuler). Sangat boleh
jadi semangat belajar siswa ditentukan dari kepuasan mereka dalam menyalurkan
bakat dan keinginannya. Faktor-faktor yang berhubungan secara langsung dan
tidak langsung dengan siswa harus dijadikan sebuah tolak ukur untuk menentukan
keberhasilan pendidikan.
Madrasah merupakan salah satu lembaga
pendidikan di bawah Dirjen Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia yang
secara langsung berhubungan dengan siswa dan dapat mengembangkan minat, bakat,
dan keinginan siswa. Prestasi demi prestasi akan terus dicetak oleh siswa jika
madrasah memberikan dukungan yang lebih kepada siswa. Tugas utama siswa di
madrasah adalah belajar. Kegiatan di luar madrasah tentu bukan suatu batu
loncatan ketika siswa tidak mampu lagi belajar. Kegiatan di dalam ekstra
kuriuler haruslah menjadi penopang yang sangat kuat terhadap kegiatan belajar
di madrasah
II. Kebijakan Umum
Wakasek kesiswaan bertugas mengurus segala
sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan uatamanya adalah bagaimana siswa
menjadi insan beriman dan bertaqwa, terdidik, dan selalu mengembangkan
kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.
Semua kegiatan siswa sudah terakomodir dan
difasilitasi oleh madrasah. Berkenaan dengan tugas tersebut, wakasek kesiswaan
sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diiikuti oleh siswa,
diantaranya :
1)
Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala
madrasah dan orang tua siswa
2)
Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya,
yaitu belajar.
3)
Semua kegiatan selalu berorientasi untuk
pengembangan diri setiap siswa
4)
Semua kegiatan didanai oleh komite madrasah dan
dibantu oleh donatur yang tidak mengikat.
5)
Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda
kegiatan madrasah.
6)
Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan
matang.
7)
Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif
baik untuk madrasah maupun untuk yang lainnya.
8)
Semua kegiatan ekstra kurikuler harus
dilasanakan di luar jam madrasah kecuali dalam keadaan mendesak dengan izin
kepala madrasah.
III. Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor
adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12
Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang
memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan
pendidikan di fasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi
arah pengembangan profesi konseling di madrasah dan di luar madrasah.
IV.
Fungsi dan Tugas Waka Kesiswaan dan Ketengaan
1)
Mewakili kepala madrasah apabila kepala
madrasah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan
surat-surat yang tidak didelegasikan.
2)
Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal
semester dan melaporkannnya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan
pengesahannya.
3)
Bersama wakasek lainnya merencanakan dan
melaksanakan penerimaan siswa baru.
4)
Bersama wakasek urusan kurikulum mengelola
mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala sekolah.
5)
Merencanakan dan melaksanakan Pengenalan
Lingkungan madrasah (PLM) siswa kelas X.
6)
Mengorganisir Kegiatan pembinaan OSIM.
7)
Mengorganisir Kegiatan Ekstrakurikuler.
8)
Mengorganisir Kegiatan Upacara Bendera.
9)
Mengorganisir 6K (Keamanan, Kebersihan,
Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan).
10) Bekerjasama
dengan Wakasek lainnya dalam mengorganisir Kegiatan pelepasan siswa kelas XII.
11) Bekerjasama
dengan Wakasek Bidang Kurikulum dalam Kegiatan pendaftaran ke perguruan tinggi
negeri
12) Mengatur
tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
13) Mengatur
seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar madrasah
14) Mengorganisir
pelaksanaan karya Praktik Uji Kompetensi Lapangan (PUKL).
15) Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama
dengan BP/BK.
16) Melakukan
seleksi kepada siswa calon Paskibrata tingkat madrasah yang akan diutus pada
seleksi Calon Paskibrata Tingkat Kab/Kota.
17) Membuat
dan menyeleksi Calon Guru yang akan di terima di madrasah
18) Bersama
Wakasek Bidang Kurikulum mengkoordinir tugas-tugas guru yang berhubungan dengan
kegiatan belajar mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar