
A.
Latar
Belakang
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi dan tujuan tersebut, pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tersebut dijabarkan kedalam sejumlah Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP). PP tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksankannya 8 (delapan) Standar Nasionanal Pendidikan, yaitu : standar
isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga
kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar
pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tetang SNP
mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan
Strandar Kompetensi Lusan (SKL) serta berpedoman kepada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tetang
Sisdiknas Pasal 50 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah
daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
Mengacu pula pada surat edaran Mendikbud No. 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember Tahun 2013 Perihal Implementasi Kurikulum 2013, dimana pelaksanaannya berpedoman pada Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum. Tentu MAN 1 Bitung Insya Allah sudah menerapkan implementasi Kurikulum 2013 tersebut, semenjak tahun pelajaran 2013-2014. Jadi untuk tahun pelajaran 2021/2022 di MAN 1 Bitung telah menggunakan implementasi Kurikulum 2013 dalam sistem pembelajaran untuk Kelas X, XI dan XII.
B. Kebijakan Umum
Seperti yang dijelaskan dalam Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, bahwa tugas Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
diantaranya adalah bertanggungjawab dalam penyusunan:
1. KTSP
berupa Dokumen 1, Dokumen 2, dan Dokumen 3 Kurikulum 2013
2. Kalender
Pendidikan
3. Program
Pembelajaran
4. Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik
5. Peraturan
Akademik
Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum merupakan salah satu pembantu kepala sekolah yang membidangi kegiatan pembelajaran baik intra maupun ekstra kurikuler. Dalam menyusun program kerja harus mengacu kepada misi dan visi sekolah serta tujuan pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
C. Landasan Hukum
1. UU Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3. UU Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. PP Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP Republik Indonesia
No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang;
6. PP Republik Indonesia
No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005;
7. Permendiknas Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006;
8. Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Permendiknas Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah;
12. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum;
13. Model Pengembangan KTSP SMA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Direktorat Pembinaan
SMA Tahun 2013;
14. Surat Edaran Mendikbud No.
156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember Tahun 2013 Perihal Implementasi
Kurikulum 2013
15. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ;
16. Permendibud Nomor 62 Tahun 2014
tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
17. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah ;
18. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014
tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah Atas ;
19. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru TIK Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Infromasi
Dalam Implementasi Kurikulum 2013 ;
20. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
21. Permendikbud Nomor 104 Tahun
2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Oleh Pendidik Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah ;
22. Model Pengembangan KTSP SMA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
23. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Tenaga Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
25. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
29. Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan
30. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang
Penumbuhan Budi Pekerti
31. KMA No 183 tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
32. KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
D. Prinsip-prinsip
Penyusunan Kurikulum
Dalam
menyusun Kurikulum perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia Iman,
takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik
secara utuh. Kurikulum MAN 1 Bitung disusun agar semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kemampuan peserta
didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir
kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam
keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam
kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya,
dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini
sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat
sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik Pendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
4.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan
Lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu
memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah.
5.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan
pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan
tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6.
Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja.
7.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Seni
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu,
kurikulum harus dikembangkan secara berkala atau periodik dan berkesinambungan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.
Agama
Kurikulum
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan
tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan
kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan
akhlak mulia.
9.
Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum
menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10. Persatuan
Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu,
kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11. Kondisi
Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya
dari daerah dan bangsa lain.
12.Kesetaraan Jender
Kurikulum
diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan
memperhatikan kesetaraan jender.
13. Karakteristik
Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi
dan ciri khas satuan pendidikan.
E. Struktur Kurikulum 2013
1.
Pengertian
Struktur kurikulum MAN 1 Bitung meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan
kelas XII. Pada tahun pelajaran 2021/2022. MAN 1 Bitung semua tingkat kelas
telah dan sedang menggunakan implementasi kurikulum 2013. Struktur kurikulum
MAN 1 Bitung disusun berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan
standar kompetensi mata pelajaran.
Muatan Kurikulum MAN 1 Bitung terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat
nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kurikulum kekhasan
satuan pendidikan.
a.
Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional
Untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2103 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah mengenai Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA.
b.
Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah
Muatan Kurikulum pada
tingkat daerah yang dimuat dalam Kurikulum MAN 1 Bitung terdiri atas sejumlah
bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran ketrampilan berupa menjahit,
perbengkelan, perhotelan.
c.
Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
Muatan
kekhasan MAN 1 Bitung yaitu sholat dhuha berjamaah sebelum kegiatan
belajar mengajar dimulai pada jam pertama; berupa program kegiatan yang
dilaksanakan setiap hari sebelum proses pembelajaran dimulai dan bimbingan
rohani setiap hari kamis selesai sholat zhuhur.
2. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Kelompok mata pelajaran umum merupakan bagian dari pendidikan kelompok umum
yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan
tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan
kehidupan pribadi peserta didik , masyarakat dan bangsa. Kelompok mata
pelajaran umum terdiri atas Kelompok A (umum) dan Kelompok B (umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar